Negara Wajib Menjamin Keamanan Rakyat


  • Edisi: 454 | 31 Juli 2026 | 31 Juli 2026
cover image cover image
bismillah

AKSI main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial WS (33) di Morowali meninggal dunia usai dikeroyok sejumlah warga di depan sebuah minimarket. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.05 WITA. Insiden bermula ketika aksi korban yang diduga hendak mencuri sepeda motor kepergok oleh warga sekitar (Detik.com, 27 Juli 2026).

Kasus tragis di Morowali ini menambah daftar panjang aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Bali, pada Jumat (24/7) dini hari. Seseorang berinisial KD harus kehilangan nyawa akibat diamuk massa. Ia dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari (Kompas.com, 27 Juli 2026).

Di sisi lain, gelombang kriminalitas kembali menghantui masyarakat. Di Jawa Barat, maraknya aksi begal mendorong Gubernur Jawa Barat mengusulkan sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap pelaku begal. Usulan tersebut bahkan mendapat sambutan positif dari Polda Jawa Barat. Akan tetapi, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar usulan itu dibatalkan karena berpotensi mendorong masyarakat bertindak di luar koridor hukum.

Keamanan: Hak Dasar Warga Negara

Sebagaimana pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan, keamanan merupakan hak dasar setiap warga negara. Allah SWT berfirman:

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

Dialah Allah Yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan memberi mereka rasa aman dari ketakutan
(TQS Quraisy [106]: 4).

Ayat ini menunjukkan bahwa nikmat keamanan disejajarkan dengan nikmat pangan. Tidak mungkin masyarakat dapat beribadah, bekerja, belajar maupun membangun peradaban jika hidup dalam ketakutan. Allah SWT juga berfirman:

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا

Ingatlah saat Ibrahim berkata, "Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman."
(TQS al-Baqarah [2]: 126).

Nabi Ibrahim as. bahkan mendahulukan doa agar suatu negeri menjadi aman sebelum memohon limpahan rezeki. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya keamanan dalam kehidupan manusia.

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Siapa saja yang pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat badannya dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan bagi dirinya seluruh kenikmatan dunia
(HR at-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa keamanan merupakan salah satu nikmat terbesar yang wajib dijaga.

Kewajiban Negara

Dalam pandangan Islam, keamanan bukan sekadar kebutuhan sosial. Ia termasuk kebutuhan dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus
(HR al-Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil atas kewajiban penguasa mengurus seluruh urusan rakyat; termasuk menjaga keamanan jiwa, harta dan kehormatan mereka.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah pun menjelaskan bahwa di antara kewajiban utama penguasa adalah menjaga keamanan negara sehingga masyarakat dapat mencari penghidupan dengan tenang dan melaksanakan agama tanpa rasa takut.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustuur juga menegaskan bahwa negara wajib memelihara keamanan dalam dan luar negeri melalui aparat yang profesional sehingga tidak muncul rasa takut di tengah masyarakat.

Bahaya Main Hakim Sendiri

Saat negara gagal memberikan rasa aman, masyarakat sering terdorong mengambil tindakan sendiri. Fenomena ini sangat berbahaya. Islam melarang tindakan semacam itu. Penegakan hukum hanya boleh dilakukan oleh negara melalui qaadhi dan aparat yang sah. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan
(TQS an-Nisa' [4]: 135).

Keadilan tidak mungkin ditegakkan melalui emosi massa, melainkan melalui proses hukum yang adil. Hanya saja, keadilan hanya mungkin ditegakkan dengan memberlakukan hukum-hukum Allah SWT.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri berpotensi merugikan pihak lain secara zalim. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang Muslim adalah orang yang menjadikan kaum Muslim selamat dari gangguan lisan dan tangannya
(HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menyakiti orang lain tanpa haq. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Syariah Islam Menjamin Keamanan

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam Muqaddimah ad-Dustuur, menjelaskan: Pasal 93: Kepolisian diberi tugas untuk menjaga ketertiban, mengawasi keamanan dalam negeri, serta melaksanakan seluruh aspek eksekusi (pelaksanaan) pemerintahan. Dalil pasal ini adalah hadis penuturan Anas ra. yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi ﷺ telah memosisikan Qais bin Sa’ad di samping beliau berkedudukan seperti kepala Kepolisian (shaahib asy-syurthah). Hadis tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian berada di bawah penguasa (pemerintah). Maknanya, Kepolisian melaksanakan segala hal yang dibutuhkan penguasa dalam bentuk kekuatan real untuk menegakkan syariah, menjaga ketertiban dan memelihara keamanan. Kepolisian juga melakukan tugas patroli pada malam hari untuk melacak para pencuri, mencari para pelaku kerusakan, serta mengawasi orang-orang yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kejahatan. Pada masa Khalifah Abu Bakar ra., Abdullah bin Mas’ud ra. pernah menjadi pemimpin tugas patroli malam. Adapun pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., beliau sendiri sering melakukan patroli malam. Beliau biasa ditemani oleh mawla (pembantu)-nya, kadang juga mengajak Abdurrahman bin ‘Auf ra. Oleh karena itu, apa yang dilakukan di sebagian negeri Islam, yaitu mewajibkan para pemilik toko untuk menjadi penjaga malam demi menjaga toko-toko mereka sendiri, atau negara menyediakan penjaga malam tetapi biayanya dibebankan kepada para pemilik toko, merupakan suatu kekeliruan. Sebabnya, tugas menjaga keamanan malam merupakan bagian dari kewajiban negara dan termasuk fungsi Kepolisian (Lihat: Muqaddimah ad-Dustuur, 1/222).

Karena itu Islam memiliki sistem keamanan yang komprehensif. Pertama: Negara wajib menyediakan aparat keamanan yang memadai. Aparat ditempatkan di berbagai wilayah. Mereka melakukan patroli siang dan malam, responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka harus profesional, jujur dan memiliki integritas tinggi. Mereka tidak sekadar hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi mencegah sebelum kejahatan muncul.

Kedua: Negara wajib membangun sistem pengawasan yang efektif melalui pos-pos penjagaan, patroli rutin, serta koordinasi yang baik antar aparat sehingga masyarakat merasa terlindungi selama dua puluh empat jam.

Ketiga: Negara menerapkan sistem peradilan yang cepat, adil dan bebas dari suap. Tidak boleh ada tebang pilih. Jangan sampai orang besar yang melakukan kejahatan besar, seperti korupsi triliunan rupiah, dihukum ringan. Sebaliknya, orang kecil yang cuma mencuri sepotong kayu di hutan—itu pun sering terpaksa karena lapar—dihukum berat. Penegakan hukum secara tebang pilih ini lambat-laun akan memantik kekecewaan sosial yang meluas. Apalagi Rasulullah saw. tegas menyatakan:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Sungguh, andai Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya
(HR al-Bukhari).

Keempat: Negara wajib menerapkan hukum pidana Islam sebagai zawaajir (pencegah) sekaligus jawaabir (penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’laam al-Muwaqqi’iin menjelaskan bahwa seluruh syariah Islam dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Karena itu hukum pidana Islam bukanlah bentuk kekerasan. Ia adalah perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan manusia. Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Dalam hukum qishaash itu terdapat jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal
(TQS al-Baqarah [2]: 179).

Ayat ini menegaskan bahwa ketegasan hukum justru melahirkan kehidupan yang aman.

Kemiskinan dan Kriminalitas

Kriminalitas tidak hanya dipicu lemahnya penegakan hukum. Faktor ekonomi juga memiliki pengaruh besar. Banyak pencurian terjadi karena kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat.

Dalam sistem Islam, negara wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, melarang privatisasi kekayaan umum, serta mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat secara adil. Dengan demikian faktor-faktor pendorong kriminalitas dapat ditekan sejak awal.

Khilafah Menjamin Keamanan Rakyat

Sepanjang sejarah, Khilafah Islam berhasil menciptakan keamanan yang mengagumkan. Banyak catatan sejarah menggambarkan seorang perempuan dapat melakukan perjalanan jauh tanpa rasa takut karena keamanan benar-benar dijaga oleh negara. Hal itu bukan semata karena banyaknya aparat, tetapi karena syariah Islam diterapkan secara menyeluruh; baik dalam bidang akidah, pendidikan, ekonomi, sosial maupun sistem peradilan. Ketika masyarakat bertakwa, kebutuhan hidup terjamin, aparat profesional dan hukum-hukum Allah SWT ditegakkan secara konsisten, kriminalitas pun menurun secara signifikan.

Karena itu solusi Islam tidak berhenti pada penambahan patroli. Solusinya adalah mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Tentu dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah).

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

Hikmah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فِي بِلَادِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Penegakan satu hukum Allah itu jauh lebih baik daripada hujan turun selama 40 hari di salah satu negeri Allah 'Azza wa Jalla.
(HR Ibnu Majah). []